Ini merupakan komitmen pelindungan pemerintah terhadap musik tradisional Indonesia. Kegiatan prakongres sendiri resmi dibuka secara daring, pada Jumat (20/8).
Cara ini dapat ditempuh melalui kerja sama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Diera digitalisasi ini, alat musik tradisional dan juga para pelakunya harus mendapatkan perlindungan dengan baik.